JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)....
sumber: www.republika.co.id